Kontraktor Independen

Kontraktor independen atau mandiri adalah perorangan , usaha , atau koperasi yang menyediakan atau menfasilitasi sebuah barang atau jasa ke entitas lain / Pemilik (Owner) dengan sebuah persyaratan yang telah dituangkan / dicantumkan dalam kontrak atau dalam konvensi kesepakatan Verba. Tidak seperti halnya karyawan, kontraktor independen / mandiri tidak bekerja secara terus menerus kepada si pemberi kerja namun bekerja apabila diperlukan, selama ketika seperti halnya sebuah agen. Kontraktor ini umumnya dibayar secara freelance. Kontraktor ini pula sering bekerja melalui perusahaan-perusahaan terbatas atau waralaba, yang sudah mereka miliki sendiri atau bekerja melalui perusahaan berpayung , missal : PT atau CV.

Pada Amerika perkumpulan, setiap perusahaan atau organisasi yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis yg membayar lebih dari USD 600 terhadap kontraktor independen pada satu tahun harus melaporkan hal ini pada Internal Revenue Service (IRS) (tempat kerja badan pajak Amerika).

Setiap perusahaan atau organisasi yang terlibat dalam perdagangan atau pembisnis yang membayar lebih dari USD 600 terhadap kontraktor independen dalam satu tahun wajib melaporkan hal ini kepada Internal Revenue Service (IRS) (kantor badan pajak Amerika).

Secara umum , kontraktor independen memiliki pengendalian sendiri terhadap jadwal serta jumlah jam kerja, tugas, dan kinerja pekerjaan mereka. Selain itu, mereka mungkin mempunyai investasi Besar dalam peralatan, penyediaan logistik atau inventori mereka sendiri, asuransi, perbaikan, dan semua biaya lain yang berhubungan dengan bisnis mereka.  Hal tersebut bisa juga diberikan oleh pemberi kerja.

Menggunakan kondisi aktifitas kontraktor independen tadi pada atas, tampak kontras menggunakan situasi bagi karyawan biasa, yg umumnya bekerja pada jadwal yang sudah ditentukan oleh perusahaan dan kinerjanya diawasi pribadi sang atasan. Tetapi poly perusahaan yg menerapkan kontrak independen jua menentukan jadwal pekerjaan kontraktor, membeli asset yg diperlukan serta melarang si kontraktor independen bekerja buat perusahaan lain atau kompetitor.

Laba menjadi kontraktor independen:

sebab mereka sporadis terikat menggunakan pemberi kerja atau majikan, mereka bebas buat menetapkan hukum mereka sendiri dalam hal usaha, hanya dibatasi oleh daya tawar atau kontrak .

Sebab mereka umumnya membuatkan jaringan akbar, maka hilangnya satu atau dua klien acapkali tidak mempunyai pengaruh yg akbar.

Banyak orang menyukai inspirasi ” be your own boss” (menjadi bos sendiri). Selain manfaat materi, terdapat pula orang yang tidak menyukai sebagai orang suruhan atau bawahan.

Kontraktor indepnden yg bekerja menjadi seseorang artis/disainer / penulis buat setiap karya nyata, mirip lukisan, patung, disain, foto, atau karya tulis, maka berhak buat kepemilikan hak cipta eksklusif . Sebaliknya, Bila ada karyawan yg membangun karya-karya tadi dengan status karyawan biasa, maka umumya menjadi hak milik korporasi .

Disamping kelebihannya, namun ada beberapa kerugian menjadi kontraktor independen, yaitu :

pada Amerika perkumpulan klasifikasi karyawan menjadi “kontraktor independen” seringkali digunakan untuk menghindari pajak ketenagakerjaan dan regulasi ketenagakerjaan. Selain itu, bentuk contoh ini telah dipergunakan menjadi bentuk tidak eksklusif menghindari keterlibatan serikat Pekerja.

Status sebagai Kontraktor independen bisa menjadi bisnis bagi karyawan, tetapi pada poly perkara di Amerika serikat, kontraktor independen beroperasi sebagai kepemilikan tunggal atau entitas anggota perseroan terbatas . Ini berarti kontraktor independen, menjadi pemilik bisnis, harus mengeluarkan porto sendiri buat menyediakan layanan kontrak, mempunyai alat-alat sendiri buat melakukan layanan, dan bertanggung jawab buat pengajuan usaha seperti pajak penghasilan.

Kontraktor independen umumnya bertanggung jawab sendiri mirip pajak-pajak yg timbul sebab usaha atau layanan yang diberikan.

Ada beberapa bonus moneter yg dijamin buat karyawan di Amerika perkumpulan , akan tetapi tak berlaku bagi kontraktor independen. Contohnya termasuk kompensasi pekerja serta iuran pertanggungan pengangguran , namun kontraktor independen diijinkan buat membuat acara pensiun individu.

Menjadi kontraktor independen, umumnya tidak memakai batasan hukum UU ketenagakerjaan yg berlaku pada daerah kawasan dimana si kontraktor beroperasi seperti halnya UU no 13 tahun 2003 buat wilayah Indonesia, tetapi seluruh berdasarkan kontrak yg disepakati atau UU ketenagakerjaan origin si pemberi kerja.

Alhasil, model kontraktor independen sangat cocok bagi orang yang mempunyai jiwa wirausaha, mempunyai kebebasan ide, kreatifitas juga rancangan pekerjaannya secara mandiri meskipun tetap terdapat batasan secara awam yang terikat menggunakan si majikan atau pemberi kerja. Sebagai akibatnya beberapa pekerjaan spesial   yg memiliki karakter menjadi kontraktor independen merupakan : penulis buku, disainer pakaian,  marketing representative, ahli hukum, akuntan,  penerjemah , agen pencari bakat dan seterusnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Mutual Check Seratus ( MC 100% )

Cara Membuat Mutual Check Nol ( MC 0% )

Retak Yang Terjadi Pada Perkerasan Aspal